Polda Jambi Musnahkan 5,4 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp 8,6 Miliar
Jambi-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 8,6 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 5,4 kilogram sabu, 5.632 butir ekstasi, 369 butir pecahan ekstasi, dan 2,284 gram sabu yang ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi.
Pemusnahan ini berlangsung pada Jumat (6/12/2024), dihadiri langsung oleh delapan tersangka untuk menyaksikan tindakan hukum terhadap barang haram tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, dimulai dengan uji tes untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti. Sabu dilarutkan ke dalam air dengan campuran sabun pencuci pakaian, sedangkan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur air, dan larutan sabun hingga tak lagi bernilai pakai.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari empat laporan polisi dalam dua bulan terakhir. Para tersangka yang terlibat mayoritas berperan sebagai kurir yang bekerja untuk bandar narkoba.
"Sebagian dari mereka sudah dua kali menjadi kurir. Sistem yang digunakan adalah sistem ranjau sehingga jaringan sulit dilacak secara langsung," ujar Andi.
Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya mengungkap jaringan bandar di balik operasi ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Jambi. "Bandar utama sedang dalam pengejaran. Total nilai barang bukti sabu mencapai Rp 7,1 miliar, sementara ekstasi bernilai Rp 1,5 miliar," tambahnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polda Jambi dalam melawan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.