Administrator / 29 September 2024 12:02:27 - Dibaca (88)

Respon Pengaduan, Bhabinkamtibmas Polsek Mersam Berikan Himbauan Larangan Aktivitas PETI kepada Oknum Warga

Batanghari – Bhabinkamtibmas Aiptu Edi Sudaryanto bersama anggota unit Reskrim Briptu Rangga Polsek Mersam, melaksanakan giat himbauan dilarang aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Sungai Puar Mersam, Sabtu Sore (28/09/2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas PETI dan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan PETI yang dapat merusak lingkungan dan jatuh nya korban akibat potensi laka kerja.

Dalam kesempatan tersebut personil Bhabinkamtibmas dan Reskrim didampingi Kades setempat menjelaskan bahwa kegiatan PETI melanggar undang-undang no. 4 tahun 2009 pasal 158 tentang MINERBA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Personil polsek Mersam juga menghimbau kepada seluruh warga khusus nya di desa Sungai Puar, umum nya warga kecamatan Mersam agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain dapat merusak lingkungan, kegiatan ini juga sangat perpotensi untuk terjadi nya laka kerja karena kurang memperhatikan aspek keamanan dalam bekerja.

Pihak kepolisian dan pemerintahan kecamatan serta pemerintahan desa akan selalu bersinergis dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI di Kecamatan Mersam bersamaan dengan itu juga Bhabinkamtibmas Aiptu Edi meminta agar masyarakat pulang dan berhenti lakukan aktivitas PETI.

Kapolsek Mersam Iptu Gegar Mahdi saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya dan meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI,

“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena ada sanksi bagi pelakunya disamping kegiatan PETI juga dapat merusak lingkungan hidup sungai” jelas Kapolsek Mersam Iptu Gegar Mahdi.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138