Merangin, Jambi – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (06/08/2024) sekitar pukul 00:30 WIB, setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Informasi yang diterima menyebutkan ada seorang pria mencurigakan yang mengendarai mobil Carry Pick Up dengan muatan satu ekor sapi, berhenti di rumah warga. Tim Opsnal segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap pria tersebut. Sekitar pukul 02:00 WIB, terungkap bahwa pria tersebut adalah AS alias Supri (35), warga Pekanbaru, yang mengaku telah mencuri mobil Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8869 FS beserta satu ekor sapi milik Sdri. Mayang Sari (26). Pencurian terjadi di kos-kosan Nindi Sastra di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Setelah mencocokkan informasi dan barang bukti, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U, membenarkan penangkapan tersebut. "Betul, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mendalami keterangan tersangka karena tidak tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas provinsi, mengingat alamat tersangka di Pekanbaru," ujar Kapolres pada Selasa (06/08/2024).
Kasubsi Penmas, AIPTU Ruly S.Sy., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat. "Pengungkapan kasus curanmor R4 ini berkat patroli yang dilakukan anggota pada jam rawan tindak pidana serta informasi dari masyarakat yang sangat membantu," ujar Ruly.
Sapi milik korban telah diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk dipelihara. Sementara itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.