Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Barat
Jambi, Kab Tanjung Jabung Barat- Kepolisian Resor Tanjab Barat menangkap seorang pria berinisial BS (69) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Jumat (2/8/24) BS merupakan warga Desa Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Penangkapan ini bermula dari penemuan titik api di wilayah tersebut oleh personil Polsek Merlung berdasarkan data BMKG. Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan BS di lokasi kebakaran dengan barang bukti berupa korek api, jerigen berisi bensin, dua parang, dua kayu yang terbakar, dan empat bibit kelapa sawit.
Pada Saat Konferensi Pers Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki menjelaskan "bahwa BS mengaku membakar lahan untuk menanam kelapa sawit setelah mendapat tawaran pekerjaan dari seorang bernama RN, yang masih dalam pencarian, BS dijanjikan akan mendapatkan dua hektare lahan jika sawit sudah berbuah."Selasa(6/8/24)
"Kami dari pihak kepolisian akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, dengan harapan menimbulkan efek jera di masyarakat." Tegas AKBP Agung
AKBP Agung Mengatakan "BS akan dikenakan pasal yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah."
"Kami akan tuntut dan kawal hingga proses sidang pengadilan. Tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla, Kasus ini menambah daftar panjang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun." Tutup AKBP Agung.