Administrator / 21 Juni 2024 13:44:17 - Dibaca (30)

AKBP Budi Prasetya Gelar Konferensi Pers Penangkapan Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ekstasi

Sarolangun- AKBP Budi Prasetya menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga tersangka dalam kasus narkotika jenis ekstasi pada Kamis, 20 Juni 2024. Tersangka yang diamankan antara lain S (44), perempuan warga Perumahan Pesona Kayangan, Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi; SY (33), laki-laki warga RT 11 Pall Merah Lama, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi; dan RR (35), laki-laki warga Perumahan Pesona Kayangan, Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada 9 Juni 2024, polisi berhasil mengamankan total 793 butir pil ekstasi dari ketiga tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap S yang berperan sebagai perantara. Ia melakukan transaksi jual beli dengan tersangka T (DPO), warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, untuk 300 butir ekstasi.

Untuk mendapatkan narkotika tersebut, S menghubungi tersangka W (DPO), warga Pulau Pandan, Kota Jambi, yang kemudian memerintahkan RR untuk menyediakan ekstasi. W juga memerintahkan SY mengambil narkotika dari RR di Perumahan Pesona Kayangan, Sungai Duren.

Setelah memperoleh narkotika dari RR, SY dan S menuju Kabupaten Sarolangun dengan kendaraan terpisah. S menggunakan jasa ojek, sedangkan SY mengendarai kendaraannya sendiri. Mereka bertemu di Kecamatan Mandiangin, dan SY memberikan 10 butir ekstasi kepada S sebagai upah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap S dengan barang bukti 10 butir ekstasi di Sri Pelayang Simpang Jambi. Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menangkap SY dengan barang bukti 288 butir ekstasi di samping Alfamart Simpang Kantor Bupati Sarolangun pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan RR dengan barang bukti 495 butir ekstasi.

Saat ini, Satnarkoba masih menyelidiki asal usul narkotika yang dimiliki oleh RR, serta mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres AKBP Budi Prasetya menyatakan akan mengadakan konferensi pers lagi jika pelaku lainnya berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda sebesar Rp10 miliar.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138