Administrator / 12 Juni 2024 12:37:27 - Dibaca (216)

Ditpolair Polda Jambi memfasilitasi Perdamaian Ganti Rugi Terkait Insiden Kapal Tongkang Tabrak Kerambah Ikan Warga, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Insiden tongkang yang mengangkut batu bara di RT 04 dusun Tuo Desa Pematang Jering Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditemukan jalan tengah usai dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Gakkum di Mako Pol Airud Polda Jambi.

Usai dilakukan duduk bersama antara Pemilik Kerambah Kholidi (33) dan pemilik kapal TB : RMK 502, BG : ROYAL TAMA 1602 yang dikemudikan Nakhoda bernama Muttakim (36) dengan jumlah ABK sebanyak Empat orang telah sepakat untuk berdamai dengan mengganti total kerugian akibat insiden tersebut.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“ Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, yang mana dari pihak Kapal Tongkang bersedia mengganti rugi kepada pemilik Kerambah,” ujarnya Selasa (10/6/24).

Dilanjutkan AKBP Wahyu Hidayat, dari pemilik Kerambah ikan juga tidak memperpanjang dan menerima kerugian yang telah disepakati serta membuat perjanjian tidak ada tuntutan dikemudikan hari.

Untuk diketahui, setelah dilakukan penghitungan Kerugian petani kerambah ikan nila Bibit 6 kerambah jumlah 15.000 x 6 kerambah total Rp. 22.500.000, Pakan 6 kerambah 60 Sak dengan harga Rp.24.000.000, Biaya pembuatan 6 kerambah x 8 JT Rp.48 000.000, Upah jaga dan Pelihara Rp.5.000.000 dengan total keseluruhan kerugian berkisar Rp. 99.500.000.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138