Administrator / 04 Juni 2024 12:16:34 - Dibaca (1145)

Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah di Bungo

Muara Bungo - Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil curian. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 23:30 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial S (36), warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah melakukan tindak kejahatan di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir. S ditangkap di sebuah pondok di tengah kebun sawit Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sedangkan A (46), warga Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, ditangkap di Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi, SH, MH, dalam keterangan pers pada Senin (03/06/2024) menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Pelepat Ilir. "Kejadian terjadi pada Kamis, tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 05:00 WIB. Korban terbangun dan mencari handphone Samsung Galaxy miliknya yang sebelumnya berada di sebelah tempat tidur, namun tidak ditemukan. Ketika korban mencoba menelpon handphone tersebut menggunakan handphone suaminya, handphone tersebut tidak aktif," ungkap AKP Panji Lazuardi.

Lebih lanjut, AKP Panji Lazuardi menambahkan, "Korban bersama suaminya berusaha mencari handphone Samsung tersebut namun tidak menemukannya. Mereka kemudian masuk ke kamar lain dan mendapati uang sebesar 3 juta rupiah yang disimpan dalam tas warna coklat hilang, serta satu unit laptop Asus warna hitam beserta hardisknya juga hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir."

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kotak handphone Samsung Galaxy A04s warna putih, satu buah tas merek Jeep warna coklat, satu unit laptop merek Asus warna hitam model A43S, dan satu buah tas laptop warna hitam telah diamankan di Mapolsek Pelepat Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi, SH, MH.

 
 
4o

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138