Administrator / 30 Mei 2024 13:12:54 - Dibaca (102)

Kapolsek Batin XXIV Sosialisasikan Pencegahan Aktivitas PETI kepada Masyarakat

Batanghari –  Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom SH MH bersama anggotanya melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga di Kelurahan Muara Jangga dan Kelurahan Durian Luncuk, Rabu Sore (29/05/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah adanya dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Dalam kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI tersebut Kapolsek Batin XXIV merespon atas adanya laporan warga terkait aktivitas ilegal Mining dengan modus aktivitas tambang Pasir dan kerikil.

Kapolsek Batin XXIV saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah, selain itu aktivitas PETI juga dapat merusak ekosistem atau lingkungan hidup.

“Aktifitas PETI ada sanksi pidananya yaitu Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar sesuai Undang-undang No 03 Tahun 2020, selain itu kegiatan PETI juga dapat menimbulkan dampak terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan alam dan ekosistem disekitarnya,” ucap Kapolsek.

Kepada Masyarakat pemilik lopon (Tempat) Galian atau Tambang Pasir dan Kerikil agar tidak melakukan aktivitas PETI sehingga lingkungan hidup sekitar dapat terjaga”, lanjut AKP Fernando Gultom

AKP Fernando Gultom mengatakan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Penanggulangan pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut bertujuan untuk mencegah adanya aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Batin XXIV khususnya di Kelurahan Muara Jangga dan Kelurahan Durian Luncuk.(LAS)

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138