Administrator / 28 Mei 2024 12:07:54 - Dibaca (683)

Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Reskrim Polsek Mandiangin Bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

SAROLANGUN - Gerak cepat unit Reskrim Polsek Mandiangin dengan bantuan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor NMAX warna hitam milik Syafrizal, warga Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Pelaku, Riki alias Gendut, warga Gurun Mudo, diringkus tiga hari setelah kejadian pada Kamis (23/5) pukul 17.00 WIB.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Korban kehilangan motornya yang diparkir di samping Masjid An-Nur Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada Selasa, 21 Mei pukul 18.30 WIB. Setelah dilakukan pencarian oleh korban dan warga, motor ditemukan pada pukul 23.30 WIB tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di semak-semak dekat tower.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si, melalui Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Rendradi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku berjumlah dua orang, namun baru satu yang berhasil diamankan, yaitu Riki alias Gendut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Kejadian tersebut berawal dari pelaku Sdr. Riki yang menggelapkan motor Honda Supra Fit milik warga Sarolangun. Kemudian, Riki bersama temannya yang masih buron kembali melakukan aksinya dengan mencuri motor NMAX di Masjid An-Nur Desa Gurun Mudo. Motor NMAX tersebut disembunyikan di semak-semak dekat tower, sedangkan motor Supra Fit hasil penggelapan digadai oleh Sdr. Riki,” kata Iptu Rendradi.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa kaos pelaku warna hitam, satu unit sepeda motor NMAX, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan warga semakin waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138