Administrator / 16 Mei 2024 15:49:49 - Dibaca (747)

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Merangin – Jambi – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di halaman parkir Masjid Al-Qemawar di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Betul, begitu kami menerima laporan tentang adanya Curanmor, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman dari CCTV di Hotel Annisa yang berada di seberang masjid, anggota kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada hari Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (23) yang merupakan warga Muara Bungo, berhasil diamankan di sebuah penginapan di Muara Bungo," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa awalnya tersangka RS tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke Hotel Annisa untuk diperlihatkan rekaman CCTV dan dikonfrontir dengan resepsionis hotel, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka RS menginap di Hotel Annisa bersama rekannya sebelum melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid Al-Qemawar," terang Kapolres.

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly S.Sy., M.H., saat dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan laporan korban SG (39), warga RT 07/02 Kelurahan Pematang Kandis. Usai menerima laporan korban, Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RS di Muara Bungo dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BH 3999 PS, Nomor Rangka MH31PA004EK495354, dan Nomor Mesin 1PA493252. Sepeda motor tersebut diparkir di halaman Masjid Al-Qemawar saat korban sedang melaksanakan sholat Zuhur. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22.570.000," terang AIPTU Ruly.

Ruly juga menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka RS adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo. "Saat ini, anggota sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Selain itu, anggota juga sedang mencari barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, yang berdasarkan keterangan tersangka RS, telah dijual oleh rekannya di Muara Bungo," tutup Ruly.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138