Administrator / 30 April 2024 21:05:33 - Dibaca (750)

Setubuhi Anak Tirinya 7 Kali, AY ditangkap Polres Sarolangun

Sarolangun - Bunga, seorang remaja MRP (14 tahun ) di Kabupaten Sarolangun yang di setubuhi oleh seorang ayah tiri nya sendiri.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tujuh kali, dimulai sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Ketika itu pelaku menjemput anak nya pulang dari pondok pesantren di Kabupaten Merangin.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetiya S.IK,.MSI menyampaikan saat konferensi pers di Polres Sarolangun mengatakan bahwa, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak tujuh kali.

“Di mulai dari bulan Agustus dan Bulan November, itu pelaku lakukan di semak-semak di simpang Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII. Setelah pelaku jemput anaknya pulang dari pondok pesantren,” kata Kapolres Selasa (30/4/2024).

Pelakunya tersebut yakni AY (39) ayah tiri korban warga Rantau Tenang Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan yang merupakan ayah tiri korban Kabupaten Sarolangun.

Akibat kecanduan, pelaku ini kembali melampiaskan nafsu nya Di bulan Oktober di rumah tamu rumahnya.

“Begitu juga di bulan November dan Desember, terakhir bulan Januari 2024. Itu Pelaku lakukan kembali semak-semak di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII,” terangnya lagi.

Atas perbuatanya itu, ulah pelaku terbongkar setelah paman kandung korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp berupa video.

” isi video yang dikirimkan melalui pesan whatsapp itu, video porno keponakannya sendiri. Video antara korban dan pelaku AY. Dan Paman korban melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Atas laporan itu, pihak kepolisian gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelh mendapat informasi bahwa pelaku ada rumah orang tuanya. Tim Opsnal Reskrim menuju lokasi.

“Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, pakaian korban dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam,” ucapnya

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ada pun ancaman hukuman 20 penjara.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138