Administrator / 24 April 2024 10:35:51 - Dibaca (507)

Polres Tanjab Timur Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster

 

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H didamping Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay, S. H., M.H, KBO Reskrim IPTU Roni Melantika, S.H, Kanit Tipidter IPDA Agung Pribadi, S.H bersama Ketua Tim Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi Sukarni Melaksanakan Pres Release Penangkapan Penyeludupan Baby Lobster. Selasa 23/04/2024.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/A/4/IV/2024/SPKT. Unit Tipidter Satreskrim Tanjab Timur berhasil Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster di perairan Sungai Sawa RT. 26 kelurahan mendahara ilir.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H mengatakan Unit Tipidter Mendapatkan Informasi dari masyarakat ada speed boat yang mencurigakan di perairan sungai sawa Rt. 26 kelurahan mendahara ilir.

Pada hari senin tanggal 22 April 2024 personel Tipidter dibantu personel Polsek Mendahara ilir melakukan penyisiran dan menemukan 1 speed boat berisikan 30 dus sterofom yang diperkirakan setiap dus nya berisikan 25 bungkus plastik dan setiap 1(satu) bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster yang ditinggalkan pemilik nya yang diduga telah melarikan diri.

Satreskrim Polres Tanjab Timur terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan speed boat dan saat ini benih baby lobster tersebut diserahkan ke balai karantina BKHIT Provinsi Jambi.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138