Polisi tangkap Pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di Kab Tanjab bar Jambi
Jambi-Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beropreasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat,Selasa (23/04/24)
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K.,M.M. Saat Press Release yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Tanjab Barat mengatakan “Kasus curanmor ini merupakan atensi dari pimpinan yang mana sejak Januari hingga saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi (LP) yang mana sebagian adalah anak dibawah umur.”
“2 tersangka dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani dan jadi tahanan pihak Kejaksaan sudah tahap 1 dengan LP 603.”Ujar AKBP Agung Basuki.
AKBP Agung Basuki Menjelaskan” Untuk LP lainnya masih kita proses dengan tersangka A, P dan MA serta 1 tersangka lain yang pengungkapannya bekerjasama dengan Polresta Jambi dengan 1 TKP di Manunggal depan Alpa Mart sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi.”
“Pada Hari minggu kemarin berhasil diamankan 3 orang tersangka Curanmor atas nama THP (17), MR (16) dan SH (19) dan Miris sekali, karena pelaku anak dibawah umur.”Ungkap AKBP Agung Basuki.
AKBP Agung Basuki Menjelaskan” kronologi pencurian dengan modus mendorong kendaraan yang tidak terkunci dengan baik, Mereka sudah 2 kali melakukan Curanmor dengan pasangan yang berbeda tanpa menggunakan kunci leter T, TKP di Kelurahan Tungkal Ilir, BB sedang dalam pencairan sebab telah dijual pelaku melalui media sosial, untuk TKP kedua di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.”
“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dengan kejadian ini Kapolres menghimbau masyarakan agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dengan menggunakan kunci double dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. “Tutup AKBP Agung Basuki.