Administrator / 16 Januari 2024 09:15:41 - Dibaca (850)

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebo Gelar Konferensi Pers

POLRES TEBO - Polres Tebo berhasil meraih kesuksesan dalam menangani peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Sebagai wujud transparansi dan upaya memberikan informasi kepada masyarakat, Satresnarkoba Polres Tebo menggelar konferensi pers di Ruang Humas Polres Tebo, Senin(15/01/2024).

Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (39) dan RFH (35), yang ditemukan di rumah milik SR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu, dan 73 (tujuh puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Sabu dengan berat bruto mencapai 165,27 gram ini diakui oleh pelaku sebagai barang bukti milik pelaku yang akan dijual.

Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut berasal dari tersangka RA (53), yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Muara Tebo dan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penangkapan ini, Polres Tebo berhasil menyelamatkan setidaknya 826 jiwa masyarakat Kabupaten Tebo dari jeratan narkoba.

RA menitipkan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) gram sabu-sabu kepada tersangka SR dengan nilai Rp. 137.000.000,- (seratur tiga puluh juta rupiah), jika terjual semua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sampai dengan penangkapan dilakukan, pelaku telah menjual sebanyak 100 (seratus) gram sabu-sabu.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat menghasilkan tindakan yang efektif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini."(AR)

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138