Administrator/12 Januari 2024 15:49:08 - Dibaca (678)
Awal Tahun, Polres Batang Hari Berhasil Ungkap Narkoba dan Undang-undang Perlindungan Anak
Batang Hari - Polres Batanghari awali Tahun 2024 dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK menggelar Konferensi pers atau di Ruang Loby Polres Batanghari, Jumat (12/01/2024).
Kapolres Batanghari mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bungku sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial HF (Lk, 40 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu (10/01/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Ipda Satria Jaya berhasil menangkap Pelaku HF dan Barang Bukti Shabu sebanyak 102 paket bungkus kecil di lokasi dengan total berat bruto 28.30 gram. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati,” cetus Kapolres Batanghari saat diwawancari media.
Kemudian untuk ungkap kasus Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (30/11/2023) di Desa Selat dan setelah Tim Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan Pelaku an RD (20) berhasil diamankan pada Kamis (10/01/2024) di Kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar Atas perbuatannya pelaku RD di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun.(ind)