Administrator / 31 Desember 2021 16:32:42 - Dibaca (961)

Polda Jambi Musnahkan 104 Senpi Rakitan dari Polres Jajaran

Jambi - Polda Jambi memusnahkan sebanyak 104 senjata api (Senpi) rakitan atau Kecepek hasil penyerahan warga dari bulan November 2021 kepada Polres jajaran Polda Jambi.

 

Pemusnahan tersebut, menggunakan mesin penghancur hingga terbelah menjadi beberapa bagian. 

 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk, usai memimpin konferensi pers bersama Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R, SH,MH, mengatakan senjata api rakitan ini diantaranya 96 senjata laras panjang dan 8 senjata laras pendek. 

 

"Senjata ini hasil dari penyerahan warga ke 4 Polres yakni Polres Tanjab Barat, Polres Tebo, Polres Bungo dan Polres Sarolangun. Paling banyak Polres Sarolangun dan Bungo," ujarnya saat pemusnahan didampingi Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan. Jumat (31/12/2021). 

 

Ia menjelaskan seluruh senpi rakitan ini diserahkan secara sukarela dari warga dengan adanya pendekatan secara persuasif karena warga dilarang menggunakan senjata api. 

 

"Kita lakukan pendekatan ke warga untuk menyerahkan, memiliki senjata api rakitan melanggar Undang-Undang darurat," tandasnya.(Lilik Adhi)

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138