RM Diamankan Pihak Kepolisian, saat Bermaksud Ingin Menjemput Istrinya
Merangin – Jambi, Sungguh malang nasib RM (22) tahun, bagaimana tidak warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya sendiri. Peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku RM melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya sehingga berbuntut pada laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Merangin.
Berbekal laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada Selasa (04/1/23) sekira pukul 22.00 Wib langsung mendatangi rumah pelaku namun pada saat itu pelaku tidak berada dirumah. Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Polres untuk menjemput korban (istri sirih) pelaku yang saat itu sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Selanjutnya Tim Opsnal langsung kembali ke Polres dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan atas laporan istri sirih pelaku.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan setelah mendapat laporan dari korban Tim Opsnal langsung bergerak untuk mencari pelaku namun saat itu pelaku tidak berada ditempat dan kemudian didapat informasi kalau pelaku datang ke Polres untuk menjemput korban selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
” Benar, tadi setelah mendapat laporan tentang adanya penganiayaan saya langsung perintahkan Tim Opsnal untuk bergerak mencari pelaku namun saat itu pelaku tidak berada ditempat dan kemudian didapat informasi kalau pelaku datang ke Polres untuk menjemput korban selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan ”, ujar Kasat Reskirm.(c)