Polda Jambi Surati Dirjen Kementerian ESDM RI Sarankan Penghentian Sementara Aktivitas Batubara
Kemacetan parah terjadi dalam beberapa hari ini akibat angkutan truk batu bara di provinsi Jambi. Salah satu penyebab kemacetan karena rusaknya jalan dan pengerjaan box culvert.
Menyikapi hal tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Polda Jambi melalui Ditlantas menyurati Dirjen Kementerian ESDM RI menyarankan agar penghentian sementara aktivitas angkutan truk batubara dan CPO.
Surat dengan nomor : B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara opersional tambang serta angkutan batu bara dan angkutan CPO karena perbaikan jalan rusak.
Dikutip dari surat yang diterima media ini, Selasa (11/10/2022) siang dari humas Polda Jambi, dijelaskan selama 3 (tiga) hari terakhir telah terjadi peningkatan mobilitas kendaraan yang mengangkut batubara terutama yang melintas di sepanjang jalur perlintasan angkutan batubara.
“Sehingga menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan di beberapa titik yang membutuhkan penanganan segera,” jelas Mulia Prianto.
Berikut titik-titik jalan rusak dan pengerjaan box culvert tersebut :
a. Jl. Lingkar Selatan II Sp. Ahok hingga Sp. Acai Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;
b. Jl. Lingkar Selatan II Sp. Perumahan Liverpool mengarah ke Sp. Ahok Kec. Jambi
Selatan – Kota Jambi;
c. Jl. Lingkar Selatan Sp. Talang Sari (Belakang Bandara STS Jambi) Kec. Jambi
Selatan – Kota Jambi;
d. Jl. Lingkar Selatan Pall 10 Kota Jambi;
e. Jl. Sentot Ali Basa Traffic Light Sp. Gado-Gado Kec. Pall Merah – Kota Jambi;
f. Jl. Darat, Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;
g. Jl. BBC – Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;
h. Desa Tanjung Pauh KM 32 dan KM 35 Jalan Lintas Tempino – Bajubang
Kab. Muaro Jambi;
i. Depan Kampus UIN Mendalo Kab. Muaro Jambi (Pengerjaan Box Culvert).
Dari banyaknya jalan yang rusak dan adanya pengerjaan box culvert tersebut, Polda Jambi berharap agar Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tambang dan pemilik armada angkutan agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batubara serta angkutan CPO.
“Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui” tutup Mulia Prianto.[citra]