Respon Cepat Aduan Masyarakat, Sat Lantas Polresta Jambi Urai kemacetan Akibat Batu bara
Jambi- Tindaklanjuti aduan masyarakat melalui pesan whatsapp bantuan Polisi Polda Jambi 085360555222, Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi segera merespon cepat informasi warga tersebut.
Pada aduan masyarakat tersebut diinformasikan tentang adanya pelanggaran jam operasional truk batu bara, sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan yang hendak melintas pada, Kamis (29/09/2022).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta, Iptu Azwardi saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, lokasi kemacetan tersebut berada di Pal 10 Simpang Rimbo kecamatan Alam Barajo kota Jambi. Kasat Lantas, Kompol Aulia beserta personel Sat Lantas Polresta Jambi yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP dan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
"Personel lalu lintas yang ditugaskan segera melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi kemacetan akibat truk batu bara yang melintas, "ujar Iptu Azwardi.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Azwardi, Petugas Sat Lantas Polresta Jambi kemudian memberhentikan mobil truk batu bara yang melanggar jam operasional dan melakukan penindakan.
"Beberapa unit mobil batu bara yang melintas sebelum waktunya atau melanggar jam operasional kita stop dan lakukan penindakan berupa tilang, "pungkas Kasi Humas.
Ditambahkan oleh Iptu Azwardi, petugas Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada supir truk batu bara agar tidak melakukan pelanggaran jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Jambi dan aparat terkait.
"Apabila masih terjadi pelanggaran oleh truk batu bara terkait jam operasional atau tonase kendaraan, kami tidak segan untuk mengambil tindakan lebih tegas, "tutup Iptu Azwardi.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto