Saat Reskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Pelaku Illegal Drilling
Jambi - Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sungai Gelam berhasil menangkap tiga pelaku illegal logging atau pembalakan liar di desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Senin (05/9/2022) siang. Ketiganya berinisial Su (54) warga Kabupaten Muaro Jambi, Ag (34) dan Da (31) warga Kota Jambi.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam, Ipda Yohanes Candra.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (06/09) membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar di desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk, "kata Kompol Mas Edy.
Kompol Mas Edy menyampaikan, diduga pelaku melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
"Penangkapan ketiga pelaku ini saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu di Rt. 19 desa Tangkit, setelah dilakukan pemeriksaan dari Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sungai Gelam para pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin resmi, "ucap Kasubbid Penmas.
Ditambahkan Kompol Mas Edy, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu bantalan jenis rimba campuran (racuk), punak, dan meranti dengan jumlah sekitar 130 batang serta kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, "pungkas Kompol Mas Edy.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto