Polresta Jambi Amankan 2 Bandar Ganja dan Sita 45,715 Kg Ganja Kering
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan dua tersangka bandar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 43 buah paket ganja dengan berat total 45,715 Kg.
Penangkapan pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 wib bertempat di Kecamatan Kota Baru, berhasil mengamankan tersangka RH (30) warga Kelurahan Payo lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan RP (30) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Jambi didapat sebanyak 43 paket ganja seberat 45,715 kg yang berasal dari kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, Menjelaskan, pengambilan barang haram narkotika jenis ganja tersangka diambil dari Kabupaten Mandailing Natal kurang lebih 50 kg atau 50 paket besar.
“Paket tersebut sudah di edar sebanyak kurang lebih 6 paket di Kota Jambi dan beberapa kabupaten yang ada di Kota Jambi,”
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H Menyampaikan, dari dua tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka lagi yang masih di lakukan pengejaran. “Pelaku berdomisili Kota Jambi, ada satu orang lagi yang sementara dalam pencarian,”
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H Menjelaskan Tersangka yang kita Amankan di ketakan hukuman Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol. Niko Darutama, S.E.,S.I.K. Menambahkan, untuk satu paket satu kilo ganja direncanakan akan dijual dengan harga 3 juta yang di total kan 43 paket kurang lebih 130 juta.
“Untuk edarannya sendiri tergantung pesanan apakah itu paket besar atau paket kecil nanti bisa disesuaikan oleh tersangka