Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bungo Himbau Masyarakat Kelurahan Jaya Setia Cegah Karhutla
Muara Bungo - Dalam rangka mencegah, terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA), BKTM Kelurahan Jaya Polsek Muara Bungo melakukan Penyuluhan dan Himbauan Larangan Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan. Selasa (14/6/2022).
Punyuluhan dan Himbauan tentang Stop Karhutla dilakukan di Keluarahan Jaya Setia berupa pemasangan spanduk HIMBAUAN STOP PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN karena melanggar UU RI NO 41 tahun 1999 Pasal 78 tentang KEHUTANAN & UU RI NO 39 tahun 2014 Pasal 108 tentang PERKEBUNAN yang Sanksi pidana nya paling lama 10 tahun penjara. Serta Karhutla akan menyebabkan Polusi udara , mengangu kesehatan makhluk hidup, dan berpengaruh dg ekonomian.
Saat Dikonfirmasi Kapolsek Muara Bungo Iptu Ivan Rifai mengatakan “Dengan ada nya kegiatan sosialisasi tersebut di harapkan tumbuh nya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka hutan & lahan dengan cara di baka, bisa kena denda dan dipenjara. Tutupnya (HPB)