Bhabinkamtibmas Polsek Pemayung melaksanakan patroli dan sambang terkait larangan karhutla
Polres Batanghari - Sebagai langkah antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pemayung.
Polsek Pemayung yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Simin dan Brigadir Assek melakukan upaya pencegahan dengan cara patroli dan sambang mengenai bahayanya Karhutla di Kecamatan Pemayung.
Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno menyatakan, patroli dan sambang yang dilakukan oleh personel Polsek tersebut adalah Sanksi atau Denda tentang Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"patroli dan sambang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan," ujarnya, Senin (14/09/2021).
Adapun tujuan dari patroli dan sambaing tersebut agar bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan patroli dan sambang larangan Karhutla tersebut, diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana," ucapnya. (dhin)