Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Narkotika Jenis Ekstasi
BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat (30/1/2026)
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Fadli R, S.H., terhadap dua laki-laki berinisial SA (36) dan DP (27), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, petugas menyita 48 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto 19,31 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi dan menemukan barang bukti saat penggeledahan yang disaksikan warga.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Malaysia. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(mr/dc/wd)