Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Pekanbaru ke Lampung
Tribratanewsjambi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 40 kilogram. Seorang pria berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Petugas menemukan 30 kilogram ganja di dalam bagasi Bus PT ALS di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun. Sementara 10 kilogram lainnya ditemukan saat pengembangan di Kota Bandar Lampung.
Dari hasil interogasi awal, RAP mengaku memesan paket ganja tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan kontak bernama “Bos Bengkel”. Namun identitas dan keberadaan pengirim hingga kini masih dalam penyelidikan.
“RAP kami amankan bersama barang bukti ganja seberat 30 kilogram. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Selasa (20/1/2026), yang turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, perwakilan Kejaksaan, lurah setempat, serta Dinas Kesehatan Sarolangun.
Tersangka RAP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari operasi tersebut.