Administrator / 14 Desember 2025 18:09:03 - Dibaca (86)

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rimbo Bujang

TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Perintis Makmur RT 05 RW 02, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Selasa (7/10/2025).

Pelaku berinisial NR (31), warga Desa Perintis Makmur RT 06 RW 02 Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo tanpa perlawanan di kediamannya.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan, kejadian bermula saat korban SY (55) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumah setelah pulang dari kebun. Saat korban terbangun dari istirahat, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sepeda motor hasil curian telah digadaikan di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138