Cepat Tanggap, Polres Tanjab Barat Amankan Dua Pencuri Motor dan Barang Bukti
Tanjung Jabung Barat – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat bergerak cepat menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya ditangkap hanya sehari setelah kejadian, yakni pada Kamis (2/10/2025).
Pelaku pertama, Jumri alias Ijum (28), diamankan di rumah saudaranya di Jalan Baharek, Kuala Tungkal. Dari hasil interogasi, ia mengakui beraksi bersama rekannya, Andi alias Ndi (37). Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andi di rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi penangkapan pertama.
Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di depan toko di Jalan Pelabuhan Roro Parit 6, Kelurahan Tungkal I. Korban diketahui bernama Ismail (62), warga Jalan Manunggal II.
Hasil penyelidikan mengungkap, sepeda motor curian telah digadaikan kepada seseorang berinisial MAMAU seharga Rp1,4 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Kedua tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keterangan sejumlah saksi turut memperkuat bukti atas kasus ini.