Administrator / 29 September 2025 12:03:19 - Dibaca (155)

Polsek Jelutung Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Modus MiChat

Jambi – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua pelaku pemerasan dengan modus aplikasi MiChat yang menimpa seorang mahasiswa berinisial KS di Kota Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan saldo digital senilai Rp2,5 juta.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menjelaskan, peristiwa terjadi pada 11 September 2025 di sebuah hotel kawasan Lebak Bandung. Korban didatangi enam orang, terdiri dari satu perempuan dan lima laki-laki, yang menuduhnya memesan layanan melalui aplikasi MiChat. Meski korban membantah, para pelaku tetap mengintimidasi dan merampas uang tunai Rp2,4 juta serta mentransfer Rp150 ribu dari akun DANA korban.

Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung dipimpin Ipda Ondo Ericson Siburian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni Arif Rahmat Hakim (23) warga Payo Lebar dan M. Rofi (24) warga Kenali Besar.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHP. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan bukti transfer Rp150 ribu,” ungkap Kapolsek, Minggu (28/9/2025).

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Jelutung, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138