Bidkum Polda Jambi Berikan Penyuluhan Hukum Terkait KUHP Nasional dan Perkap Polri di Polres Kerinci
Tribratanewsjambi. Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada personel Polri di wilayah hukum Polres Kerinci, Jumat, (26/09/25).
Materi yang disampaikan fokus pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, tim Bidkum Polda Jambi memberikan penjelasan mengenai substansi dan pokok-pokok perubahan KUHP Nasional yang sudah disahkan, sekaligus menegaskan pentingnya penyesuaian norma hukum pidana sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selain itu, Perkap No. 1 Tahun 2025 juga dipaparkan secara rinci, sebagai pedoman tata cara pembentukan, penyusunan, hingga evaluasi peraturan di lingkungan Polri. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk hukum internal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kassubid Sunluhkum Bidkum Polda Jambi, Pembina TK I Mansur, S.Ag., M.Pd menegaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi seluruh personel dalam penerapan aturan hukum.
“Melalui kegiatan ini, anggota Polri diharapkan semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Kassubid Sunluhkum Bidkum Polda Jambi.
Penyuluhan hukum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesiapan personel Polri, khususnya di jajaran Polda Jambi, dalam menghadapi dinamika penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.