Administrator / 23 September 2025 08:26:43 - Dibaca (104)

Polres Bungo Ungkap 8 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Tribratanews.jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025. Operasi yang digelar selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025, berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., yang didampingi Kabag Ops serta Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo, Senin (22/09/2025).

“Dari total 15 tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan sebelas lainnya merupakan non-TO,” ungkap Kapolres Bungo.

Adapun para tersangka terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Dalam proses penindakan, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,36 gram serta 13 butir pil diduga ekstasi.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bungo,” jelas AKBP Natalena.

Lebih lanjut disampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138