Administrator/01 Agustus 2025 15:24:41 - Dibaca (55)
Amankan 3 Tersangka, Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram di Mapolda Jambi, Kamis (31/7/2025).
Pemusnahan ini dilakukan setelah proses pengujian laboratorium dan verifikasi oleh Bid Dokkes Polda Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka berinisial AR, B, dan AF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, kurir, hingga penjual.
“Ketiganya ditangkap di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa dari Provinsi Riau melalui jalur darat dengan menggunakan mobil. Sebagian barang bukti diketahui telah sempat beredar di wilayah Jambi.
“Kami masih mendalami jaringan ini karena ada indikasi sebagian barang telah beredar. Tujuan utama peredaran memang untuk wilayah Jambi,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam dua tong berisi air yang telah dicampur deterjen, di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta kuasa hukum tersangka.