Administrator / 16 September 2025 09:57:54 - Dibaca (85)

Polres Merangin Berhasil Amankan Empat Tersangka Pelaku Kasus Ilegal Mining dan Pencurian

Tribratanewsjambi. Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal mining).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut. Dua pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Merangin, sementara dua lainnya diamankan karena melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan bahwa petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial SA dan S, beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 buah kunci sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 buah obeng warna hitam, 1 kunci pas ukuran 14, 1 buah kunci soket, serta barang bukti pendukung lainnya.

Kedua tersangka dalam kasus curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada warga Merangin agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Ada modus curanmor yang terjadi di kos-kosan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak melengkapi sistem pengaman, dengan sistem pengamanan kendaraan ganda,” terang AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Pengungkapan kasus berikutnya adalah tindak pidana tertentu, yakni terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal mining.

Dalam kasus ini, jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan 2 unit ekskavator dan 2 tersangka berinisial S dan RA. Sementara itu, pemilik atau pemodal masih dalam status DPO.

Dalam kasus ilegal mining ini, tersangka S berperan sebagai operator alat berat, sedangkan RA sebagai pengawas alat berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 89 ayat (1) huruf a atau b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138