Administrator / 04 Agustus 2025 13:22:25 - Dibaca (76)

Polres Tanjab Timur Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Sita 46,68 Gram Sabu dan Ekstasi

JAMBI – Komitmen Polres Tanjung Jabung Timur dalam memberantas penyalahgunaan narkoba kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan empat orang tersangka. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 46,68 gram sabu dan satu butir pil ekstasi, dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (28/7/2025).

Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025) di Mapolres, menyebutkan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pelaku, yakni Heriyanto alias Ei (29) dan Sihen alias Hen (42), yang diamankan di wilayah RT 031, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita:

  • 2 klip sabu seberat 19,95 gram
  • 1 klip kecil sabu seberat 0,38 gram
  • 2 unit handphone
  • 1 unit sepeda motor
  • Uang tunai dan perlengkapan lainnya

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut didapatkan dari Sandi Pratama (35). Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sandi di Jalan Lintas Muara Sabak–Jambi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, dengan dukungan personel Pos Lantas Pelabi.

Dari Sandi, disita:

  • Sabu seberat 10,05 gram dan 0,52 gram
  • 1 butir pil ekstasi warna kuning merek Super Mario
  • 1 unit mobil Toyota Calya
  • Tas kecil berisi alat hisap dan perlengkapan narkoba

Tak berhenti di situ, pengembangan mengarah ke Muhammad Abas (41), warga Desa Lambur II yang berdomisili di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi. Saat penggerebekan, ditemukan:

  • Sabu seberat 15,48 gram di dalam lubang kloset
  • Tambahan 0,30 gram sabu
  • 1 bong, pirek, pipet, klip plastik kosong
  • 1 unit handphone dan kartu SIM

“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Polres Tanjab Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur AKP Charles Motara Sitorus menegaskan pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai jaringan.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah peredaran lebih luas. Target kami jelas: menjadikan Tanjab Timur bersih dari narkoba,” ujarnya.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138