Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja, 25 Paket Barang Bukti Diamankan
Kerinci, 1 Agustus 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan ganja di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (1/8) sekitar pukul 22.45 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IN (22), MA (16), dan AP ditangkap di lokasi berbeda dalam rangkaian kegiatan pengungkapan kasus. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area timbangan Desa Sungai Ning. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan AP dengan barang bukti satu paket ganja di sakunya.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah IN, di mana ditemukan MA yang mengaku baru saja mengonsumsi ganja. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 25 paket ganja siap edar dengan berat bruto total 85,62 gram yang disimpan di bawah meja belajar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba menyebut, ketiga pelaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial N (DPO) untuk diedarkan melalui sistem cash on delivery (COD).
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dua unit handphone, serta alat komunikasi dan perlengkapan pendukung.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Polres Kerinci mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.