Administrator / 31 Juli 2025 12:50:54 - Dibaca (97)

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Penikaman di Kampung Nelayan, Pelaku Diamankan

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, berhasil mengamankan pelaku penikaman berinisial S (40), warga Balai Rajo, Kabupaten Tebo, tidak lama setelah kejadian yang terjadi di Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan, pada Minggu (27/7/2025).

Dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Waka Polres Kompol Johan Chitsty Silaen mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama Marhat didasari rasa kesal akibat ucapan korban yang menyinggung pelaku dengan menyebut “Nyabu, tak tahu malu”.

“Pelaku emosi lalu langsung menikam korban menggunakan pisau pada bagian dada kiri bawah,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau di bawah styrofoam di tepi jalan yang telah ditanami tumbuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138