Polri Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Bermodus MiChat, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Kota Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dengan modus aplikasi Mi-chat, Rabu malam sekitar pukul 18.00 Wib (23/7/2025).
Pelaku terdiri dari seorang pria berinisial BJ (21) dan seorang perempuan berinisial A (17), keduanya warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian menjelaskan bahwa korban, EF (25), warga Jambi Timur, awalnya memesan jasa melalui aplikasi Mi-Chat.
"Setelah dijemput oleh A, Kemudian B muncul dan melakukan intimidasi dengan senjata tajam, memaksa EF mentransfer uang Rp1,5 juta dan Rp300 ribu ke rekening berbeda."ujar Kanit Reskrim
Kanit Reskrim menambahkan berdasarkan laporan EF, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di wilayah Jelutung tanpa perlawanan, serta Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan dua bukti transfer digital.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 368 Jo 55 KUHP tentang pemerasan. Polsek Jelutung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa melalui aplikasi pertemanan yang rawan disalahgunakan."tutup Ipda Ondo.