Administrator / 25 Juli 2025 16:58:52 - Dibaca (66)

Polisi Amankan Pelaku KDRT yang Viral Saat Disiarkan Langsung di Medsos jambi

Kota Jambi – Polsek Kota Baru bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial NK (29) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MOS (27), di sebuah indekos RT 17 Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru, Kamis (24/7/2025).

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dan viral setelah korban menyiarkannya secara langsung melalui media sosial. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.

“Motif penganiayaan diduga karena masalah keuangan. Pelaku menjambak rambut, memukul kepala dan pundak korban, serta menendang paha korban,” ungkap Kapolsek.

Korban mengalami luka memar dan telah menjalani visum. Barang bukti berupa video siaran langsung serta surat pengantar visum turut diamankan. Pelaku saat ini diperiksa bersama tiga orang saksi dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polsek Kota Baru menegaskan komitmennya dalam penanganan cepat kasus KDRT serta mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138