Administrator / 11 Juli 2025 13:11:25 - Dibaca (76)

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Rasau

Tanjab Timur, 10 Juli 2025 – Seorang pria berinisial ZA (47), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah ZA, berlokasi di kawasan SK 25, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dipimpin oleh IPDA Asep Darusalim, S.H., tim opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 4 klip plastik kecil berisi sabu (total bruto 0,65 gram)

  • 1 korek api gas modifikasi

  • 1 sendok sabu dari pipet

  • 1 kotak rokok

  • 1 wadah permen

  • 1 unit headphone OPPO A17

  • Uang tunai Rp100.000

Barang bukti ditemukan di dalam pot tanaman kunyit dan di atas ventilasi rumah. ZA mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan menyebut mendapatkan sabu dari temannya berinisial ZI yang kini berstatus DPO.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku telah menjual sabu selama lima bulan terakhir dengan sistem pembayaran tunai kepada warga sekitar.

Saat ini, ZA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138