Tebo – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Tebo, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.45 WIB.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tebo KOMPOL Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Ida Bagus Made Oka, S.H., serta dihadiri oleh KBO Reskrim IPDA Nanda Yuman, S.Tr.K., Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., personel Polres dan Polsek, serta awak media Kabupaten Tebo.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang dan telah menetapkan satu tersangka berinisial HS. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami luka serius, antara lain:
-
Luka terbuka di bagian kepala
-
Robekan pada daun telinga
-
Memar di kelopak mata kanan
-
Luka terbuka di alis kanan
-
Pendarahan dari telinga dan mulut
Luka-luka tersebut membuat korban dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia.
Wakapolres menambahkan, hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara yang dilakukan pada 20 Juni 2025 menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka HS resmi ditetapkan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas KOMPOL Cahyono.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, serta menjadi bentuk transparansi dan komitmen Polres Tebo dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.