Administrator / 07 Juli 2025 10:02:09 - Dibaca (14)

Bhabinkamtibmas Polsek Kotabaru Dampingi Pemeriksaan Setempat Sengketa Harta Bersama oleh Pengadilan Agama Jambi

Kota Jambi – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses penegakan hukum, Bhabinkamtibmas Polsek Kotabaru Aiptu Ucok Handoko, S.H., mendampingi pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim Pengadilan Agama Jambi dalam perkara gugatan harta bersama, yang dilaksanakan di Jl. Sunan Bonang RT.17, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, pada objek tanah dan bangunan sengketa pasca perceraian.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Simpang III Sipin dan aparat setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa, sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam persidangan. Tujuannya agar putusan yang diambil nantinya berkeadilan, sesuai kondisi faktual di lapangan, dan dapat dieksekusi dengan efektif.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memastikan jalannya kegiatan berlangsung kondusif.
“Kami hadir bersama Lurah Simpang III Sipin untuk mendampingi proses pemeriksaan objek sengketa, demi mendukung kelancaran proses persidangan. Kehadiran kami diharapkan memberi rasa aman, nyaman, serta manfaat bagi semua pihak,” ujar Ipda Deddy.

Bhabinkamtibmas, sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat, terus menjalankan perannya dalam membangun komunikasi dua arah, mengidentifikasi potensi konflik, dan menjadi jembatan antara warga dan institusi negara, demi mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan tertib hukum.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138