Administrator / 04 Juli 2025 13:27:31 - Dibaca (21)

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru Dukung Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum di Simpang III Sipin

Kota Jambi – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Simpang III Sipin Polsek Kota Baru, Aiptu Ucok Wahyu Handoko, S.H., bersama unsur tiga pilar kelurahan aktif mendukung pembentukan Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Simpang III Sipin.

Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan implementasi dari Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kolaborasi antara instansi pemerintah dan warga sebagai bentuk penguatan budaya hukum di lingkungan lokal.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Forum RT dan para Ketua RT se-Kelurahan Simpang III Sipin, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi memberikan sosialisasi terkait pentingnya kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan, serta penyelesaian masalah hukum secara damai dan non-litigatif.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ucok Wahyu juga menegaskan bahwa peran aktif aparat kelurahan, khususnya unsur tiga pilar, sangat penting dalam menjadi juru damai atau paralegal bagi warganya. “Ini merupakan proses awal pembentukan budaya hukum yang kuat, dimulai dari pemahaman hingga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lurah Simpang III Sipin, Bapak Endrizal, S.St., menyampaikan apresiasinya atas dukungan seluruh elemen masyarakat dan pihak kepolisian dalam mewujudkan kelurahan yang sadar hukum, aman, dan tertib.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya lingkungan yang harmonis dan berkeadilan.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138