Administrator / 03 Juli 2025 07:32:10 - Dibaca (94)

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu dan 2.186 Butir Ekstasi, Selamatkan 29 Ribu Jiwa

Jambi-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika dimana Sepanjang bulan Juni 2025, dua kasus besar berhasil diungkap dengan total barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir ekstasi yang dilaksanakan pada saat konferensi pers dilapangan hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/25).

Empat tersangka dengan inisial HR, AR, AT, dan FB diringkus di lokasi berbeda. HR ditangkap di kediamannya di Kota Jambi, sementara AR diamankan di Jalan Lintas Timur Muaro Jambi saat membawa sabu dari Medan. Penangkapan AT dan FB dilakukan setelah pengembangan dari kasus awal.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk kendaraan roda empat dan beberapa unit handphone yang digunakan dalam transaksi narkotika.

“Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari dua pengungkapan besar ini mencapai 29.927 orang,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama, salah satu jaringan narkoba internasional yang sedang diburu aparat.

Tersangka berinisial SR ditangkap beserta barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah dokumen transaksi keuangan mencurigakan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika dan pencucian uang. Ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden serta menjalankan instruksi langsung dari Kapolda Jambi,” tegas Kombes Ernesto Saiser.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138