Dua Kurir dan Pengguna Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Merangin Saat Hendak Berpesta
Merangin – Jambi. Dua pria asal Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, masing-masing berinisial ES (29) dan M (35) tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin ketika hendak berpesta narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis malam (26/06/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan sejak Selasa (22/06/2025), tim akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu, dua unit sepeda motor (Honda Supra Fit dan Honda Beat), dua unit ponsel android, serta satu kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat hisap.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, S.H., M.M., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi, dan hasilnya dua pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Ini bukti nyata bahwa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir dan pengguna, dan mereka terhubung dengan jaringan pengedar yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Merangin. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132, subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan lanjutan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.