Administrator / 25 Juni 2025 11:56:26 - Dibaca (71)

Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Batang Karet

Bungo, 24 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Ilham (30) di sebuah warung di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko.

Ilham, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di sekitar lokasi penangkapan, diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Ilham dalam peredaran sabu, di antaranya:

  • 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu

  • 2 klip berisi plastik kosong

  • 1 dompet merah berisi sabu

  • 1 sendok sabu dari pipet plastik

  • 1 HP Realme warna silver

  • Uang tunai sebesar Rp763.000

Barang bukti sabu dengan berat bruto 7,08 gram ditemukan disembunyikan dalam dompet merah di bawah batang karet, berjarak sekitar lima meter dari lokasi Ilham diamankan. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Dalam pemeriksaan awal, Ilham mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Gibran** menggunakan sistem konsinyasi — sabu diterima lebih dulu, dan dibayar setelah laku. Transaksi dilakukan di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenalnya.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, menyampaikan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

AKP M. Nur menegaskan, Polres Bungo akan terus menindak tegas setiap upaya penyebaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan generasi muda Bungo dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138