Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan kegiatan konfersi pers ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) yaitu pengangkutan BBM secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo, Muaro Jambi dan Kab. Merangin pada Selasa, (22/10/2024)
Jambi-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 8,6 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 5,4 kilogram sabu, 5.632 butir ekstasi, 369 butir pecahan ekstasi, dan 2,284 gram sabu yang ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi.
Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan gembong narkotika di Jambi yang merupakan jaringan H yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Tim gabungan Ditipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.