Tribratanewsjambi, Kab Tanjab Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SA diamankan di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan 71 paket kecil yang diduga berisi sabu, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp963.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Tanjung Jabung Barat akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.