TEBO – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada masyarakat di Jalan Ujung Pandang, Desa Sumbersari, Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi serta imbauan kamtibmas kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat wilayah saat ini telah memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga terganggunya aktivitas dan perekonomian masyarakat.
Selain memberikan edukasi terkait bahaya karhutla, Bripka Suyatno juga menyampaikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan," ujar Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut.
Warga menyambut positif kegiatan sambang dan edukasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu. Masyarakat mengapresiasi kepedulian Polri dalam memberikan pemahaman serta mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Melalui kegiatan sambang tersebut, Polsek Rimbo Ulu berharap kesadaran masyarakat terhadap pencegahan karhutla semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Rimbo Ulu tetap aman, nyaman, dan terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (mr/dc/wd)