JAMBI – Polresta Jambi mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditimbulkan kelompok pengendara sepeda motor. Dalam razia yang digelar di kawasan eks Arena MTQ, kawasan Bandara Lama, Kota Jambi, Sabtu malam (15/8/2026), polisi mengamankan 47 orang beserta 30 sepeda motor.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolresta, para Kabag, Kasat jajaran Polresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan serta personel Polsek Jambi Selatan.
Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kelompok anak muda yang diduga akan berkumpul di kawasan tersebut dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari 47 orang yang diamankan, mayoritas masih berstatus pelajar. Sebanyak 30 orang merupakan pelajar SMK, 12 orang pelajar SMP, sedangkan lima orang lainnya sudah tidak bersekolah.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan, langkah kepolisian bukan sekadar razia kendaraan, tetapi merupakan upaya pencegahan agar potensi gangguan kamtibmas tidak berkembang menjadi tindak pidana.
> “Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan atau berkumpulnya anak-anak di kawasan MTQ. Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Ada 47 orang yang kami amankan dan 30 kendaraan roda dua,” tegas Kapolresta Jambi.
Dari pemeriksaan awal, sebagian besar pengendara diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen sebagaimana mestinya.
“Rata-rata masih di bawah umur, tidak memiliki SIM dan ada yang tidak menggunakan helm. Ini sangat berisiko. Kalau terjadi kecelakaan, yang paling dirugikan tentu anak itu sendiri dan keluarganya,” ujar Kapolresta Jambi.
Situasi di lokasi sempat memanas setelah warga yang merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut mendatangi dan mengepung para pengendara dengan membawa kayu. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri maupun bentrokan.
Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang meresahkan.
“Kalau masyarakat menemukan adanya kegiatan yang meresahkan, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” Ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar, S.T.K., S.I.K. menyampaikan, terhadap kendaraan yang diamankan dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar ketentuan tidak serta-merta dapat diambil kembali, namun yang telah melengkapi dapat mengambil kendaraan setelah dua minggu,” jelas Kasat Lantas.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar. Kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak diperbolehkan kembali digunakan.
Terhadap para pelajar yang diamankan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah. Orang tua diminta datang langsung untuk menjemput anaknya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Jambi turut mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.
“Kalau anak belum cukup umur dan belum memiliki SIM, jangan diberikan kendaraan untuk berkeliaran. Keselamatan anak harus menjadi perhatian utama,” tegas Kapolresta Jambi.
Selain orang tua, pihak sekolah juga diharapkan ikut mengawasi aktivitas siswa di luar lingkungan pendidikan, khususnya pada malam hari.
“Ini bukan hanya tanggung jawab polisi. Orang tua, guru, sekolah dan masyarakat semuanya memiliki tanggung jawab menjaga anak-anak kita,” ujar Kombes. Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menindaklanjuti informasi terkait dugaan perusakan kaca mobil milik warga yang diduga dilakukan sekelompok anak bermotor setelah bergerak dari kawasan MTQ.
Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dan masih melakukan pendalaman melalui fungsi reserse kriminal. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Identitasnya sudah kami dapatkan dan masih kami dalami. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes. Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.
Polresta Jambi memastikan kegiatan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pengendara di bawah umur, serta kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan akan terus dilakukan.
Menurut Kombes. Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., langkah tersebut bukan tindakan sesaat, melainkan bagian dari upaya menjaga ruang publik di Kota Jambi agar tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan. Jangan berpikir setelah malam ini selesai kemudian bisa kembali berkumpul dan melakukan kegiatan yang meresahkan. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” Ujar Kapolresta Jambi.
Dalam razia tersebut, polisi tidak menemukan senjata tajam dari kelompok yang diamankan. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya maupun tindak pidana lain yang menyertai aktivitas kelompok tersebut.
Kapolresta Jambi menegaskan, penertiban tersebut tidak semata-mata menyasar pelanggaran kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah anak-anak usia sekolah terlibat dalam tawuran, aksi kekerasan, balap liar, perusakan maupun tindak pidana lainnya.
“Yang kami jaga bukan hanya keamanan malam ini. Kami ingin anak-anak ini tetap berada pada lingkungan yang baik, sekolah dengan baik, dan tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat,” pungkas Kapolresta Jambi. (mr/dc/wd)