Polri melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba pada Juni 2025. Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir senilai Rp7,7 miliar. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka SR diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual-beli narkotika jaringan Fredy Pratama. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bungo – Polsek Pelepat Ilir mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 19.11 WIB di Jalan Poros Sriwijaya, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Hadir ditengah masyarakat Polwan melaksanakan gatur lalin di sekitar masjid sebelum dan sesudah sholat jumat
Kota Jambi-Sebagai wujud kepedulian sosial, Satlantas Polresta Jambi kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Berkah Dipimpin oleh kasat lantas polresta jambi AKP Hadi Siswanto beserta personel melaksanakan agenda mingguan yang bertujuan untuk berbagi kepada sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan bantuan di sekitar wilayah Kota Jambi, Jumat 4 Juli 2025.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi