Tim Gabungan Polda Jambi dan Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan diduga pelaku pembunuhan

Jambi - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan  Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat didalam karung di Jangkat, Merangin.

Pelaku Warjo Bilantara (42) warga Kel.Rigangan 1 Kec.Kelam tengah Kab.Kaur Prov.Bengkulu ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II/2022/SPKT.POLSEK JANGKAT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2022.


Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pelaku diamankan personel gabungan Pada hari rabu tanggal 16 februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di desa. Tamiai kec.Batang merangin kab. Kerinci.


" Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut, " jelas Kabid humas saat dikonfrimasi via wa Rabu (16/2/2022) siang.


Dikatakan Kabid humas, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 (satu) helai Kaos warna hitam merek SUNAH milik korban, 1 (satu) helai Celana panjang warna hitam  milik korban dan hasil  Visum Et Repertum.

Administrator
11519 1385
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi